Sabtu, September 29, 2018

Keadaan Manusia dalam Menghadapi Musibah

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَاهُ اْلأَمْرُ يَسُرُّهُ قَالَ اْلحَمْدُ ِللهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتِ وَإِذَا أَتَاهُ اْلأَمْرُ يَكْرَهُهُ قَالَ اْلحَمْدُ ِللهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ Dari ‘Aisyah Ummul Mu’minin – semoga Allah meridlai beliau – beliau berkata : Adalah Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam jika ditimpa keadaan yang menyenangkan, beliau berkata : Alhamdulillah alladzii bi ni’matihii tatimmus shoolihaat (Segala puji bagi Allah yang dengan kenikmatan dariNya kebaikan-kebaikan menjadi sempurna). Sedangkan jika beliau ditimpa sesuatu yang tidak disenanginya, beliau mengucapkan : Alhamdulillah ala kulli haal (Segala puji bagi Allah dalam segenap keadaan)”(H.R Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany dalam as-Shahihah (no 265)). Pelajaran yang terdapat di dalam hadist: 1- Para ulama menyebutkan bahwa seseorang dalam menghadapi musibah ada empat keadaan. 1- Adalah murka (marah) yaitu seseorang menampakkan rasa marah baik pada lisan, hati atau anggota badannya. Seseorang yang murka pada Allah dalam hatinya yaitu dia merasa benci (murka) pada Allah dan dia merasa bahwa Allah telah menzaliminya dengan ditimpakan suatu musibah. –Kita berlindung pada Allah dari perbuatan semacam ini. 2- Sabar dengan menahan diri terhadap musibah yang dihadapi. Keadaan kedua ini adalah dia merasa benci dengan musibah dan tidak pula menyukai kejadian seperti itu terjadi tetapi dia menahan diri dengan tidak menggerutu dengan lisannya yang bisa membuat Allah murka padanya, dia juga tidak marah sehingga memukul-mukul anggota badannya, dia juga tidak menggerutu dalam hatinya. 3- Ridha terhadap musibah. Yaitu seseorang merasa lapang hatinya dengan musibah yang menimpa, dia betul-betul ridha dan seakan-akan dia tidak mendapatkan musibah. Hukum sabar adalah wajib dan ridha adalah mustahab (dianjurkan). 4- Bersyukur kepada Allah atas musibah yang menimpa. Keadaan seperi inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat (mendapatkan) sesuatu yang dia sukai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ ‘[Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihat] Segala puji hanya milik Allahyang dengan segala nikmatnya segala kebaikan menjadi sempurna.’ Dan ketika beliau mendapatkan sesuatu yang tidak disukai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ ‘[Alhamdulillah ala kulli hal] Segala puji hanya milik Allah atas setiap keadaan’.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan) 2- Keadaan terakhir inilah tingkatan tertinggi dalam mengahadapi musibah yaitu seseorang malah mensyukuri musibah yang menimpa dirinya. Keadaan seperti inilah yang didapati pada hamba Allah yang selalu bersyukur kepada-Nya… [08:56, 18/9/2018] Bambang winarko: Shalat Imam Tidak Memakai Doa Iftitah, Sahkah? [08:57, 18/9/2018] Bambang winarko: Kita lihat sebagian imam shalat saat shalat tarawih –misalnya- langsung membaca surat Al-Fatihah tanpa mendahului dengan membaca do’a istiftah (disebut sebagian ulama dengan doa iftitah). Para ulama menganggap bahwa membaca do’a iftitah dihukumi sunnah, tidak sampai tingkatan wajib. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Salah satu contoh doa istiftah yang dibaca adalah, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ “Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’aalaa jadduka wa laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau).” (HR. Muslim, no. 399; Abu Daud, no. 775; Tirmidzi, no. 242; Ibnu Majah no. 804). Doa iftitah ini disunnahkan untuk dibaca pada setiap shalat dan setiap keadaan. Imam Nawawi mengatakan bahwa do’a iftitah disunnahkan dibaca untuk setiap orang yang shalat, untuk imam, makmum, munfarid, wanita, anak-anak, musafir, orang yang shalat wajib, orang yang shalat sunnah, orang yang shalat sambil duduk, orang yang shalat sambil berbaring, dan selainnya. Termasuk juga di dalamnya orang yang melaksanakan shalat sunnah rawatib, shalat sunnah mutlak, shalat ‘ied, shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqa’). Yang dikecualikan di sini adalah shalat jenazah, shalat ‘ied dan shalat lail (shalat malam), ada pembicaraan tersendiri mengenai do’a iftitah dalam shalat tersebut. Adapun meninggalkan membaca do’a iftitah mungkin bisa dilihat dari pendapat berikut ini. Ulama Hanabilah berpandangan bahwa shalat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti pada shalat tarawih, dhuha, sunnah rawatib, maka di setiap dua raka’at (memulai shalat) disunnahkan membaca doa iftitah. Karena setiap dua raka’at itu berdiri sendiri. Namun menurut pendapat yang lain, cukup di awal shalat saja membaca iftitah. Berarti ada ulama yang berpandangan bolehnya meninggalkan doa iftitah untuk shalat yang salamnya lebih dari sekali seperti dalam shalat tarawih. Bagaimana kalau imam tidak membaca do’a iftitah (langsung membaca surat), apakah makmum tetap membacanya? Jawabannya, tetap membacanya. Lihat nukilan berikut, قال الشّافعيّة : يسنّ للمأموم أن يستفتح ، ولو كان الإمام يجهر والمأموم يسمع قراءته. “Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa disunnahkan bagi makmum untuk membaca doa iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarkannya.” Semoga bermanfaat.